Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the embedpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1083926/public_html/office/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the unlimited-elements-for-elementor domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1083926/public_html/office/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain astra dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u1083926/public_html/office/wp-includes/functions.php on line 6121
Sistem & Jenis Pekerjaan Outsourcing - Maksima Cakrawala Insani

Sistem & Jenis Pekerjaan Outsourcing

Di era modern ini, outsourcing adalah solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kurangnya sumber daya manusia di kantor mereka.

Tenaga kerja outsource ini bisa menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang ada di dalam perusahaan.

Tak hanya itu, merekrut pekerja outsourcing juga dapat menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional mereka.

security maksima

Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing?

Definisi dan aturan pekerjaan outsourcing adalah suatu hal yang tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun, menurut Merdeka, pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”

Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.

Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang no. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yaitu:

  • dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  • dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
  • merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  • tidak menghambat proses produksi secara langsung

Intinya, karyawan outsourcing hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.

Jenis-jenis pekerjaan outsourcing diantara lain adalah :

  • Penjaga Kebersihan / Cleaning Service
  • Pramubakti (Office Boy/Girl)
  • Keamanan (Security Service)
  • Penyedia Makanan (Catering)
  • Petugas Call Center
  • Pekerja Manufaktur
  • Kurir (Messenger Service)
  • Pengemudi (Driver Service)
  • Petugas Manajemen Fasilitas (Facility Management)

1 komentar untuk “Sistem & Jenis Pekerjaan Outsourcing”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *