Di era modern ini, outsourcing adalah solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kurangnya sumber daya manusia di kantor mereka.
Tenaga kerja outsource ini bisa menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang ada di dalam perusahaan.
Tak hanya itu, merekrut pekerja outsourcing juga dapat menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional mereka.
Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing?
Definisi dan aturan pekerjaan outsourcing adalah suatu hal yang tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan.
Namun, menurut Merdeka, pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.
Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Jenis Pekerjaan Outsourcing
Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang no. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yaitu:
- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
- tidak menghambat proses produksi secara langsung
Intinya, karyawan outsourcing hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.
Jenis-jenis pekerjaan outsourcing diantara lain adalah :
- Penjaga Kebersihan / Cleaning Service
- Pramubakti (Office Boy/Girl)
- Keamanan (Security Service)
- Penyedia Makanan (Catering)
- Petugas Call Center
- Pekerja Manufaktur
- Kurir (Messenger Service)
- Pengemudi (Driver Service)
- Petugas Manajemen Fasilitas (Facility Management)
❤️❤️❤️