Jika orang yang ingin berkendara di jalan raya, maka orang tersebut wajib melengkapi diri mereka dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berbagai jenis SIM ini diatur jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Selain itu, pengemudi juga harus dipastikan sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum). Bagi pengendara yang hendak berkendara keluar negeri, juga bisa memiliki SIM Internasional.
Berikut pengelompokannya:
1. SIM A
Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1
Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B2
Untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
4. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:
SIM C1 untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity/cc) paling tinggi 250 cc.
SIM C2 untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity/cc) antara 250 sampai dengan 750 cc.
SIM C3 untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity/cc) di atas 750 cc.
5. SIM D
Berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.
Dijelaskan pula bahwa SIM Umum terdiri atas:
1. SIM A Umum
Untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1 Umum
Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM B2 Umum
Untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
SIM Internasional diberikan kepada pengemudi yang akan mengemudikan kendaraan bermotor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penentuan golongan SIM Internasional, dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki. Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (Convention on Road Traffic). SIM Internasioanl diterbitkan oleh Polri dan berlaku tiga tahun serta dapat diperpanjang.
Syarat Memperoleh SIM
Persyaratan usia masing-masing jenis SIM berbeda-beda, berikut selengkapnya:
SIM A, C, dan D: Minimal berusia 17 tahun
SIM B1: Minimal berusia 20 tahun
SIM B2: Minimal berusia 21 tahun
SIM A Umum: Minimal berusia 20 tahun
SIM B1 Umum: Minimal berusia 22 tahun
SIM B2 Umum: Minimal 23 tahun
Biaya pembuatan SIM
Berikut biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini melansir dari indonesia.go.id.
SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
SIM B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
SIM B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000
Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
SIM Internasional, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000